10 Perda yang Ditetapkan DPRD Manokwari Selatan Langsung Diproses Registrasi
PENTUL, MANSEL-Pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Manokwari Selaran, Hendrikus Betay menerangkan 10 peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan kini tengah diusulkan ke pihak pemerintah provinsi Papua Barat untuk mendapatkan nomor registrasi.
Dari 10 perda tersebut Betay tidak dapat memastikan mana perda yang akan mendapatkan nomor registrasi terlebih dahulu namun tugasnya ada secepatnya mengajukan atau dikonsultasikan untuk penomoranya.
“Jadi yang mendapat nomor registrasi duluan maka perda tersebut akan nerlaki terlebih dahulu, ” kata Betay kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Adapun 10 Ranperda itu, antaranya Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kedua Ranperda tentang Kinerja dan Disiplin PNS.
Ketiga, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Anak dan Kekerasan. Ke empat Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ke lima Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ke enam Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ke tujuh Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah di kabupaten Manokwari Selatan.
Ke delapan Ranperda tetang Standar Pelayanan Minimal.
Ke sembilan, Ranperda tentang Pembentukan Kampung Pemekaran. Dan terakhir atau ke sepuluh yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Peraturan Daerah. (LIO)