Terkait Penanganan 4 Kasus dugaan Tipikor, Begini Kata Kapolres Mansel
PENTUL,MANSEL-Empat kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang ditangani Polres Manokwari Selatan (Mansel) sejak tahun 2021 sampai saat ini diketahui belum juga tuntas proses hukumnya.
Berdasakran inforamsi dihimpun, berkas perkara salah satu dari 4 kasus dinyatakan P19, atau dikembalikan Kejaksaan Negeri ke penyidik Polres Manokwari Selatan guna di lengkapi.
Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Erliantor saat diwawancara wartawan pada Senin (24 Juli 2023) diruang kerjanya mengatakan akan melanjutkan proses perkara dugaan tindakan korupsi tersebut.
“Jadi begini rekan-rekan kalau kita mau bicara proses penangan kasus tipikor P19 atau P18 itu sih wajar saja dalam proses penyidikan. Didalam proses kemungkin ada kekurangan akan kita lengkapi dan memang terkait kasus tindakan pidana korupsi ini kalau menurut saya ya mungkin banyak kendala, tapi kendala itu sesuai petunjuk jaksa kalau P19 ya kita akan cari gitu, dan itu ada batas waktu, ada time limit yang kita harus lengkapi,”
“Nanti saya akan cek kembali ke kasat reskrim, terkait kaus korupsi ini yang sedang ditangani. Kasus tetap berjalan, cuman ada berapa hal yang harus kita lengkapi sampai P21. Saya belum terima, karna baru empat hari disini potong libur, kerja maksimal baru empat hari. Tapi sudah ada omong – omong, secara resmi dengan kasat belum (lapor),”
“Yang jelas tidak mengingkari, karena kasus korupsi ini kan tidak bisa bekerja cepat juga karena kita ada terkendala mungkin untuk mencari melengkapi banyak kendalanya juga, perlu koordinasi, karena harus ada ahlinya yang membenarkan itu korupsi dan sebagainya kan begitu. Tidak serta merta seperti tindak pidana umum ya, ini masuknya ke tindak pidana khusus,”
“Ditanya komitmen, ya namanya tindak pidana korupsi akan diproses. Emang sudah tugas kita membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD maupun APBN uang Negara ini kan,”pungkas Erliantor.[LIO]