Genjot PAD, Pemkab Mansel Kebut Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi bersama Kemendagri
PENTUL,MANSEL-Genjot pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) agar lebih meningkat.
Pemkab Manokwari Selatan melalui Bidang Pendapat Daerah bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama perwakilan Provinsi Papua Barat dan Perwakilan Kementrian Keuangan Republik Indonesia melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah di Asyana Hotel, Jakarta (2/11/2023).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mansel, Wempi W. Rengkung mewakili Bupati, Markus Waran.
Kegiatan tersebut juga dihadir Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Kedua) pada Kementrian Dalam Negeri, Hendriwan.


Dalam sambutanya, Wempi Rengkung menerangkan Manokwari Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ditetapkan melalui Undang – Undang nomor 23 Tahun 2012.
Dengan luas wilayah sebesar 2.812.,44 km. Mempunyai jumlah penduduk yang mendiami wilayah itu berdasarkan Data BPS Tahun 2021, adalah 35.949 jiwa orang yang tersebar di 6 Distrik, yakni Ransiki, Oransbari, Momi Waren, Nenei, Tahota dan Distrik Dataran Isim.
Kini masuki usia 10 tahun 11 Bulan, Kabupaten Manokwari Selatan menurut Rengkung telah menjalankan roda pemerintah sebagaimana mestinya sesuai aturan undang-undang.
“Sudah pasti gencar melakukan pembangunan di segala bidang. Untuk melakukan langkah – langkah percepatan pembangunan, baik fisik maupun non fisik, sumberdaya merupakan faktor penentu, yaitu antara lain biaya, SDM, metode tetapi juga peralatan pendukung lainnya,”ujar mantan Kadispenda Manokwari tersebut.
Semuanya itu sambung Rengkung, sangat tergantung pada perencanaan serta ketersediaan anggaran.
Sama halnya dengan Kabupaten/kota lainnya di wilayah NKRI, Mansel juga bergantung kepada Keuangan Pemerintah Pusat, yaitu dalam bentuk DAU, DAK, dan sumber – sumber lain.
Karena ketergantungan tersebut, program dan kegiatan yang telah direncanakan tidak secara maksimal terealisasi,”tukas Rengkung.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan tegasnya Rengkung, wajib hukumnya memaksimalkan potensi – potensi daerah yang tersedia, di antaranya sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya, seperti air, dan bahan mineral bukan logam untuk mendongkrak oendapat daerah demi tercapainya kemandrian daerahnya.
Sebagaimana didukung dan diamanatkan dalam pasal 3 , Ayat (3) Peraturan Pemerintah nonor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan Retribusi Daerah.Dan undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merealisasikan itu semua, sambung Rengkung, Pemkab Mansel telah menyusun draf atau rancangan Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diberlakukan di wilayah Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. Kesemuanya telah melalui tahapan yang berlaku.
Disamping itu, Ia menjelaskan, adapun sejumlah sektor unggulan akan menjadi potensial pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah yang dijuluki segitiga emas di Papua Bara itu
Diantaranya, sektor Pariwisata, sektor Perdagangan, sektor Pelayanan Kesehatan, sektor Transportasi, sektor Perikanan dan Kelautan, sektor Pertanian dan Perkebunan, sektor Kehutanan dan Sumber Daya Alam lainnya. Serta
Sektor Telekomunikasi dan
Sektor jasa lainnya.
“Untuk memperoleh keselarasan kesesuaian dengan pemerintah Pusat dan Provinsi, baik jenis, objek, maupun besar pajak daerah serta retribusi daerah, kami pemerintah daerah Kabupaten Manokwari Selatan sangat membutuhkan adanya kontribusi saran- masukan, koreksi, dan pikiran-pikiran yang konstruktif guna penyempurnaan dari draf atau rancangan PERDA ini,”pungkas Rengkung.(LIO).