Proses Revisi RTRW Manokwari Selatan sampai Tahap Validasi
PENTUL,MANSEL-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 2 tahun 2017 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) memasuki tahap validasi dokumen bersama DPRD.
Menurut Kepala Bappedalitbang, Temmy R. Sembor,tahap dimana melalui tim kerja daerah akan melakukan validasi dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda) bersama DPRD selama kurun waktu 9 bulan kerja hingga disahkan oleh DPRD menjadi Perda dengan masa berlaku RTRW selama 20 tahun.
“Seperti disampaikan Pak Bupati saat penyerahan DPA soal RTRW. Saat ini yang kami kerjakan adalah tahapan validasi yang sedang berjalan di tahun 2024.Tahapan validasi ranperda menjadi Perda itu dia punya masa waktu 9 bulan. Proses pembahasan dengan DPRD untuk disahkan menjadi Perda,”terang Sembor kepada wartawan di halaman kantor Bupati Mansel, Senin (26/2/2024).
Untuk diketahui proses revisi RTRW nomor 2 Tahun 2017 tersebut menurut Sembora, melalui sejumlah proses sampai pada tahap validasi.
“Kita punya RTRW Perda nomor 2 tahun 2017 itu saat Mansel mulai definitif itu dia berakhir di tahun 2022 masuk 2023. Pada saat itu pula ada visi misi. Kepala daerah dengan wakil bupati ingin membangun beberapa fasilitas infrastruktur yang strategis kantor bupati kemudian kantor DPRD, Bandar, infrastruktur lainnya untuk pengembangan wilayah, sehingga berdasarkan petunjuk teman-teman tataruang provinsi maupun pusat dari kementrian ATR, kita harus mulai sejumlah tahapan,”kata Sembor.
Pertama dimulai pada pada tahun 2021, telah menyelesaikan satu tahapan yakni agenda Peninjauan Kembali terhadap Perda nomor 2 tahun 2017 tentang loksi dan posisi sebelumnya.
“Pada saat itu ada satu dokumen yang kita selesaikan namanya dokumen peninjauan kembali posisi RTRW Kabupaten Manokwari Selatan,”tuturnya.
Kemudian pada tahun 2022, berdasarkan dokumen peninjauna kembali mereka melakukan pencetakan peta dasar.
“Dari hasil peninjauan kembali oleh badan informasi geospesial pusat. Setelah itu kita memiliki satu peta dasar Mansel posisi terakhir,”ungkapnya.
Setelah itu pada tahun 2023, masuk pada tahap review kajian lingkungan geostrategis (KLS) terhadap RTRW Manokwari Selatan, dan tahap tersebut telah rampung dan telah miliki dokumenya.
“Itu sudah selesai satu dokumen juga. Kemudian tahun 2024, Bupati menyampaikan lewat acara penyerahan DPA kemarin, maka tahapan terakhir tahun ini yakni tahap validasi. Jadi dari 2021 punya dokumen peninjauan kembali, lalu peta dasar, kemudian review dengan KLS. Setelah itu, harus bawa itu semua dokumen berupa Ranperda (Rancanghan Peraturan Daerah) ke DPR dan DPR nenjatukan palu setelah ada pembahasan dan jadilh Perda nomor sekian-sekian untuk tahun 2024 sampai 2043, atau dengan lamanya 20 tahun,”pungkas Sembor.[LIO]