KPU Mansel : Deadline Kumpul Materi Iklan Paslon 16 November 2024
PENTUL,MANSEL-Menerapkan aturan Keputusan Komisi Pemilihan (KPU) 1363, KPU Manokwari Selatan memberi tenggat waktu (deadline) pengumpulan materi iklan pasangan calon pada 16 November 2024 tepatnya pukul 23.59 Wit.
Seperti disampaikan Ketua KPU, Rustam Rumander melalui Komisioner KPU Divisi Hukum, Emanuel Nuba saat dikonfirmasi, Kamis,(14/11/2024) di Otawar- Oransbari.
“Untuk iklan publikasi pasangan calon yang nanti akan difasilitasi oleh KPU. Itu KPU Kabupaten Manokwari Selatan melakukan dengan tetap memperhatikan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Serta walikota dan wakil wali kota,”kata Emanuel Nuba.
Materi iklan yang aman diminta untuk dikumpulkan oleh LO Pasangan Calon adalah desainnya dalam bentuk foto, dalam bentuk rekaman suara dan dalam bentuk video.
Pihaknya kata Nuba, memberi deadline pengumpulan materi pada 16 November 2024 pukul 23.59 Wit.
“Jadi yang di fasilitasi itu dia dalma bentuk foto itu yang nantinya akan kita iklankan di media cetak, terus dalam bentuk rekam suara dan video itu di media elektronik termasuk di televisi,”terangnya.
“Kami sudah sepakat dengan semua LO pasangan calon itu tanggal 16 pada hari Sabtu 2024 pukul 23.59 batas terakhir LO mengumpulkan desain atau materi kampanye yang kami minta. Setelah itu kami akan menghubungi media sesuai dengan perintah di juknis 1363 itu untuk dilakukan penayangan iklan di maksut.
Yang jelas kami sesuaikan dengan anggaran berapa lama akan dipasang,”tandasnya.(LIO)