Bupati Manokwari Selatan Terbitkan Surat Edaran Terkait Penegakan Disiplin ASN & Honorer
PENTUL,MANSEL-Buapti Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran, menerbitkan surat edaran (SE) terkait penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari Selatan bernomor: 800 1. 10.6/45/II/2024.
Asisten III pada Setda Pemkab Mansel, Elli Dahlia Sembor saat pimpin apel bersama pada Senin (26/2/2024) pagi meminta agar hal tersebut jadi perhatian semua ASN dan tenaga honorer di daerha itu.
“Ada berapa hal yang perlu kami sampaikan dipagi ini bapak ibu. Berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil dan juga pegawai kontrak. Dihari Jumat surat edaran dari bapak bupati sudah di sampaikan kepada seluruh OPD yang ada untuk segerah melakukan hal – hal yang berkaitan dengan disiplin kususnya yang berkaitan dengan tenaga honor,”kata Sembor.
Menurutnya, hari ini juga surat tersebut akan diserahkan kepada para pejabat eselon dua dan jajarannya.
“Surat edaran penegakan disiplin sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang penegakan disiplin kepada aparatur sipil Negara tersebut juga berlaku untuk tenaga kontrak maupun aparatur sipil Negara,”terang Sembor.
Dalam poinnya berdasarkan aturan tersebut tutur Sembor, apabila dalam satu tahun terdapat 10 hari tidak masuk kantor maka bisa diberhentikan dari ASN.
“Jadi untuk kedepan ini bukan hal untuk menakut-nakuti, tidak. Tetapi harus dilakukan penegakan karena ini syarat, itu wajib. Jadi bapak ibu mulai dari sekarang tolong jangan diabaikan tentang kedisiplinan ya bapak ibu. Tolong jangan acuh tak acuh tentang kedisiplinan, baik kita sebagai aparatur sipil Negara, tenaga kontrak, tolong diperhatikan apa yang telah diperintahkan bapak bupati sebagai pimpinan wajib masuk kantor dan wajib apel pagi dan apel sore,”imbaunya.
Kepada ASN yang belum masuk kerja setelah liburan panjang Ia berharap untuk kembali berkantor.
“Karena dalam poin-poin yang ada sudah ditegaskan. Ukurannya adalah daftar hadir, baik itu yang bayar tiga bulan atau setiap bulan ukurannya adalah absen, jadi kembali kedalam tugas masing-masing OPD untuk jalankan kewajiban sebagai ASN,”pungkasnya. (LIO)