DPM-PTSP Papua Barat : Tidak ada Satupun Izin Penjualan Miras Dikeluarkan, Semua Ilegal
PENTUL, MANSEL-Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Papua Barat, Sepnat Basna menerangkan penjualan minuman keras (Miras) beralkohol yang beredar di Papua Barat selama ini Ilegal atau tidak berizin.
Dikatakan Basna, sampai detik ini tidak ada satupun Izin Penjualan Miras yang dikeluarkan oleh pemerintahan melalui DPMPPTSP Papua Barat.
“Minuman beralkohol untuk seluruh Tanah Papua khusunya Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dulu masih gabung tidak ada kabupaten lain proses dan terbitkan izin. Kami tidak perna terbitkan izin hanya untuk kota Sorong,”jelas Basna menjawab pertanyaan wartawan di Manokwari Selatan sela-sela kegiatan sosialisasi Sistem Pelayanan OSS dan Aplikasi E-Pace di Hotel Srikandi di Ransiki.
Waktu itu, Basna menjelaskan, hanya Kota Sorong masih bagian dari Papua Barat yang mendapatkan izin penjualan untuk mendukung usaha hiburan, selain itu tidak ada daerah yang diberi izin menjual Miras di Papua Barat.
“Karena sudah ada surat resmi dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan bahwa Kota Sorong itu boleh di jual karena banyak Bar, Diskotik, itu untuk mendukung usaha-usaha itu supaya jalan.
Karena mereka bayar pajaknya kepada Negara, dan itu bersifat distributor bukan enceran jual dikios-kios ilegal itu, siapa yang jual itu harus di tangkap itu. Dia dapatnya dari mana dan izinnya dari mana,”tandas Basna.
Dia menduga maraknya peredaran Miras di Papua Barat selama ini di backup oleh oknum keamanan.
Untuk itu sebagai pemerintah mendesak agar peredaran Miras ilegal dihentikan. Sebab selain merugikan negara juga merugikan generasi muda.
“Pertama generasi mudah inikan hancur akibat dari Miras, karena Miras ini sangat erat dengan Narkoba. Kalau seperti itu pihak-pihak yang jual minuman enceran di toko-toko tempat ilegal harus ditertibkan dong,”pintanya.
“Sekarang kita mau salahkan siapa sebenarnya. Kita mau salahkan, mau curigakan bahwa pihak keamanan ini kaki sebelahnya dia mendorong untuk jual kaki sebelahnya tarik. Ini jadi jadi persoalan juga. Ada yang bermain kucing-kucingan dibalik itu untuk berjualan minuman beralkohol,”tegasnya.
Kalau saya, kita tertibkan betul, kalau legal, legalkan sekalian supaya ada uang masuk, pajak masuk untuk pemerintahan itu jelas.
“Karena yang jual minuman keras mesti punya PT nya jelas PT apa, CV nya apa dan jual tempatnya dimana dan jualnya legal. Supaya dia bayar pajak ke Negara, tenaga kerja yang dia kerja itu dia lindungi. Tapi dia jual begini ini namanya merugikan negara, generasi mudah kita,”pungkas Basna. (LIO)