DPRK Mansel Terima Dokumen KUA-PPAS dan Ranperda APBD Perubahan T.A 2025
PENTUL,MANSEL-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) akhirnya menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati, Mezak Inyomusi didampingi Plt. Sekda Adolop Kawey kepada Ketua DPR Kabupaten Manokwari Selatan, Ferdinan Waran bersama unsur pimpinan DPR dan anggota saat rapat paripurna DPR Kabupaten Manokwari Selan masa Siang III Tahun 2025 di Sekretariat DPRK Mansel di Waroser Distrik Oransbari, pada Senin (29/9/2025) siang.
“Kami berikan apresiasi kepada Bupati bersama jajarannya atas kinerjanya untuk menyelesaikan dokumen Ranperda tersebut yang diserahkan kepada kami di DPR,”kata Ferdinan Waran.


Namun perlu di ketahui tegas Waran, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 317 ayat 2 menyebutkan bahwa, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPR bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Dengan demikian kita punya waktu untuk pengambilan keputusan bersama hanya tinggal satu hari,”tukasnya.
Dengan sisa waktu satu hari ini, Ia meminta perhatian serius dari Pemerintah Daerah bersama DPR, agar bisa maksimalkan waktu untik mencapai kesepakatan untuk penetapan anggaran.
Sekali lagi saya tekankan disini harapan kami harus serius karena sisa waktu satu hari kedepan. Demi menyelamatkan masyarkakat kita di tahun 2025.
Salin itu, dirinya menekankan kepada pihak TAPD agar isi dokumen Ranperda APBD Perubahan harus sesuai dengan apa telah disepakati bersama yang sudah termuat sebelum diputuskan bersama pada esok hari, Selasa (30/9/2025).
“Agar apa yang sudah di bahas agar semuanya ada di dalam Ranperda, agar besok sudah bisa memgambil keputusan bersama,”pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati, Mezak Inyomusi mengatakan kebijakan pendapat perubahan APBD Kabupaten Manokwari Selatan diarahkan untuk menyelesaikan program kegiatan prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Mezak Inyomus rancangan Anggaran pendapat pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami perubahan dari rencana semula sebesar Rp.747. 722.86.295
Adapun perubahan kebijakan belanja daerah menurutnya, merupakan hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan bulan Juni tahun 2025 dan penyesuaian perubahan kebijakan, baik kebijakan pemerintah Provinsi Papua Barat mampu Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan serta perubahan asumsi dalam KUA-PPAS penetapan APBD 2025.
Sehingga kebijakan belanja daerah Kabupaten Manokwari Selatan mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan rutin operasional organisasi perangkat daerah, pembiayaan program kegiatan prioritas serta perubahan asumsi belajar dalam APBD tahun 2025.
Adapun terjadi beberapa perubahan kebijakan belajar daerah yang signifikan, antara lain :
Belanja operasional yang semula dianggarkan sebesar Rp. 484. 803.735.811, setelah perubahan menjadi Rp. 508. 812. 116. 606. Artnya, meningkat sebesar Rp. 24.008 380.795. atau sebanyak 4,95 persen.
Berikut belanja pegawai mengalami penyesuaian kebutuhan belanja gaji dan tunjangan PNSD, yang telah memperhitungkan dengan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya, perubahan lainnya termasuk penyesuaian penambahan alokasi tambahan penghasilan untuk pendidikan/tenaga pendidikan dan tenaga medis di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil serta tenaga medis pada RSUD Kabupaten Manokwari Selatan semula meningkat sebesar Rp.223. 974. 141.778, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.204. 571. 009.716, arti nya mengalami perubahan sebesar Rp.19.403. 132.062 atau turun sebesar 8,66%
Sedangkan belanja barang dan jasa semula dianggarkan sebesar Rp.214.789.560.033 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 250. 926.372.891, maka mengalami peningkatan sebesar Rp.36.136.812.858 atau naik sebesar 16,82%.
Sedangkan, belanja bunga kepada lembaga keuangan atas pinjaman daerah semula sebesar Rp. 8.460. 000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.6.345.000.000. atau mengalami penurunan sebesar Rp. 2. 115.000.000, atau turun sebesar 25%.
Belanja hibah kepada badan atau lembaga organisasi, belanja hiba kepada kelompok masyarakat, belanja hibah kepada kelompok masyarakat atau perorangan, maupun belanja hibah keagamaan yang bersumber dari dana Otsus dan DAU semula dianggarkan sebesar Rp.31.054.0 3 4.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 41.576.734.000, artinya mengalami peningkatan sebesar Rp.10.522.700.000 atau naik sebesar 33,89%.
Sedangkan belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat dalam rangka pengembangan spiritual dan rohani, belanja bantuan sosial yang bersifat insidentil, belanja bantuan sosial kepada anggota masyarakat yang bersumber dari SiLPA Otsus dan dana daerah lainnya, belanja sosial untuk bantuan pendidikan dianggarkan semula sebesar Rp.6.526.000.000 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5.393. 000. 000 yang artinya mengalami penurunan sebesar Rp. 1.133.000.000.
Berikut belanja modal yang semula dianggarkan sebesar Rp.154. 891. 508 074, maka setelah perubahan menjadi sebesar Rp.186.749.605.409, arti nya mengalami peningkatan sebesar Rp.31.858.097.336, atau naik sebesar 20,50%
Sementara belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.14.115. 000.000, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp.4.115. 00 0.000, atau naik sebesar 41,15%. Anggaran ini untuk membiayai kegiatan yang tak dapat diprediksi atau bencana atau bencana sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Berikut belanja transfer semula dianggarkan sebesar Rp.82.711. 101. 036, setelah perubahan tidak mengalami perubahan.
Maka secara keseluruhan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2005, semua dianggarkan sebesar Rp.732. 406. 344 921, setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 792. 387.823 052, yang mengalami peningkatan sebesar Rp.59.981. 479.131. Atau naik sebesar 8,19%. (LIO)
