KPU Mansel Umumkan DPS sejak 18 Agustus, Masyarakat Diimbau Cek nama di Balai Kampung
PENTUL,MANSEL-Pasca penetapan ditingkat Kabupaten, KPU Manokwari Selatan (Mansel) umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada Minggu (18/8/2024).
Menurut Ketua KPU Mansel, Rustam Rumander, pengumuman DPS tersebut akan berlangsung selama sepuluh hari sampai tanggal 27 Agustus mendatang.
“KPU Mansel pastikan sudah mendistribusikan DPS ke PPS melalui 6 PPD di 6 Distrik di Manokwari Selatan. Selebaran pengumuman DPS telah ditempel oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap balia kampung,” tutur Rustam Rumander, Senin (19/8/2024).
Sehingga dirinya mengimbau masyarakat untuk cek nama DPS disetiap balai kampung masing-masing.
Rustam mengatakan, masyarakat bisa mengajukan tanggapan apabila namanya tidak masuk dalma DPS selama masa tanggapan.
“Selama yang bersangkutan bisa membuktikan dengan memiliki identitas KTP, pasti kita akan koreksi lagi apabila tidak ada nama dalam DPS yang diterbitkan,”tukasnya
“Jadi untuk warga yang identitas dokumen kependudukannya di Mansel namun tidak keluar nama di DPS, bisa memberikan laporan ke PPS kita pada masa tanggapan Masyarakat selama 10 hari terhitung dari tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024,” sambungnya.
Rustam juga berharap semua masyarakat berpartisipasi selama masa tanggapan, agar tidak ada satupun masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan kehilangan hak memilih nya pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2024.(LIO)