Mendagri Dukung Percepat Berlakunya Perda Pajak dan Retribusi Manokwari Selatan
PENTUL,JAKARTA-Menteri dalam Negeri melalui Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Kedua) pada Kementrian Dalam Negeri, Hendriwan, mendorong agar evaluasi draf rancangan Peraturan Daerah kabupaten Manokwari Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah di percepat.
Paling lambat pada 5 Januari 2024 sudah dapat diberlakukan sebagai rujukan atau dasar pungutan pajak dan retribusi bagi Kabupaten Manokwari Selatan atau sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini harus terbit di Januari tahun 2024, karena sebagai dasar untuk pungutan. Kalau misalnya kita belum tetapkan pada Januari maka kita belum ada dasar hukum tetap.
Hal tersebut berdasarkan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,”ujar Hendriwan saat menjadi pemateri pertama pada kegiatan Evaluasi Ranperda Kabupaten Manokwari Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibuka oleh Wakil Bupati Mansel, Wempi W. Rengkung mewakili Bupati Mansel, Markus Waran di Asyana Hotel, Jakarta (2/11/2023).

Menurut Hendriwan, kehadiran Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menjadi sumber penghasil, nutrisi bagi daerah untuk jalankan roda pemerintah ditengah bertambahnya usulan pemekaran daerah otonomi baru saat ini, yang kedepannya akan berdampak pada keuangan daerah.
Untuk itu Daerah harus berlomba-lomba melakukan inovasi. Manfaatkan potensi daerah yang menjadi sumbangsi bagi pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya.
“Hari ini Manokwari Selatan luar biasa potensinya kalau kita lihat. Waktu kita perna berkunjung kesana itu luar biasa potensinya. Dari sektor wisata maupun perhubungan sangat besar. Mungkin belum optimal dalam pemanfaatannya termasuk potensi di bidang lainnya,”tukas Hendriwan.
Karena sudah ada semangat dari Pemerintah Daerah Mansel makan harus didukung.
“Oleh karena itu nanti tim kami membantu pada kegiatan evaluasi ini boleh diselesaikan secepatnya. Selanjutnya akan diproses oleh bapak Dirjen, dan biro hukum pembangunan, supaya ini bisa segera ditetapkan sebagai dasar pungutan pajak dan retribusi di Manokwari Selatan,”tegasnya, menabahkan.
Tim evaluasi sambungnya, akan melibatkan dari provinsi Papua Barat, perwakilan Kemendagri dan utusan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Dengan tim yang ada Ia berharap target yang di harapkan dapat tercapai pada Januari 2024.(LIO)