Peralihan Status 195,5 Hektar Hutan di Mansel masuki Babak Akhir, Didalamnya 42 Hektar Lahan SPN
PENTUL,MANSEL-Proses usulan peralihan status 195,5 hektar kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) memasuki babak akhir.
Melalu proses panjang, usulan agar kawasan tersebut berali status menjadi Areal Penggunasan Lain/APL atau diputihkan untuk kepentingan pembangunan saat ini tinggal menanti penandatangan SK oleh Menteri Lingukungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kepastian tersebut menurut Kepala Bappedalitbang Mansel, Temmy R. Sembor (26/2/2024), setelah semua dokumen persyaratan diajukan oleh tim percerpatan dari Pemkab Mansel kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini di Jakarta.
Jika Menteri LHK telah menandtangan SK tersebut maka langkah berikutnya adalah pembuatan atau pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan dengan SK menteri sebagai dasarnya.
Menurut penjelasan Sembor, dari 195,5 kawasan tersebut 42 hektar akan dihibahkan kepada Polri melalui Polda Papua Barat untuk kepentingan pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN).
Berikut dengan sertifikat tanah yang telah dihibahkan tersebut akan digunakan Polda Papua Barat dalam usulan APBN untuk anggaran pembangunan SPN.
Sementara sekitar seratusan lebih hektar lahan akan digunakan Pemerintah Daerah Manokwari Selatan sesuai rencana daerah dan rencana kepala daerah
“Sisa dari 195,5 hektar itu umpamanya 42 hektar ke Polda Papua Bara sisanya itu kita desain itu ada sekolah unggulan, fasilitas pendidikan, ruang terbuka hijau (RTH) semua sudah di desain disitu, tapi itu SK keluar dulu. Termasuk sesuai visi misi kepala darah misalkan Oransbari kedepannya mau di mekarkan (distrik), kalau SPN dia jadi disitu maka Masabui akan jadi distrik termasuk Otawar akan jadi distrik. Semunya masuk dalam perencanaan dan kelanjutannya sesuai dengan masa waktu kepala daerah, akan dilanjutkan oleh kepala daerah baru, mereka yang melanjutkan itu,”ucap Sembor menjelaskan.
Tahap Demi tahap dilalui selama proses usulah pengalihan status hutan :
Menurut Sembor, tahap yang ditempuh pertama kali adalah pihkanya lakukan berkordinasi dengan Provinsi dan Pusat lewat Kementrian LHK dan Kementrian ATR.
Dengan status195,5 hektar tersebut masih hutan lindung dan harus dialihkan menjadi hutan produksi yang dapat di konversi atau (HPK). Dari HPK harus turunkan lagi dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) atau diputihkan.
Sehingga pihaknya kata Sembor, harus melakukan sejumlah agenda yakni membuat berita acara tatabatas melalui temu gelang patok dilahan selaus 195,5 hektar. Setelah itu lakukan analisa mengenai dampak lingkungan atau pembuatan dokumen amdal kawasan yang rampung dilakukan atau memperoleh dokumen amdal kawasan pada tahun 2022.
Sementara pada tahun 2023 mereka menyelesakan pembayaran tegakan (pembayaran pohon) sebesar 25 persen dari total keseluruhan pohon yang ada di kawasan tersebut kepada Kementrian Keuangan atau disebut penerimaan Negara bukan pajak.
“Di dalam itukan masih ada pohon namanya tegakan, itu semua di inventarisi oleh balai pemanfaatan hutan kepanjangan tangan dari kementrian LHK, itu diinvetarisasi lalu dihitung terus sesuai aturannya 25 persen harus kita bayar. Bayarnya dalam bentuk apa, bayarnya melalui rekning kementrian keuangan yang pembayaranya disebut penerimaan Negara bukan pajak. Semua sudah dibayar dengan bukti pembayaran sudah ada lengkap kita pegang. Kemarin totalnya saya kurang ingat tapi lampiran ada dikita,”terangnya.
Selanjutnya pada 2 Oktober 2023, Bupati kembali menyurati kementrian LHK menanyakan proses penyelesaian.
Kemudian pada tahun ini melalui tim percepatan Pemkab Mansel didalamnya ada perwakilan polda Papua barat di Beckup langsung oleh Bupati. Pada pertengahan Febraui tim tersebut sudah mengajukan semua dokumen persyaratan untuk mendapatkan SK Menteri KLH soal status kawasan tersebut menjadi kawasan APL.
“Tahun ini di beck up oleh bupati, melalui tim percepatan pada pertengahan februari kemarin kita sudah sampai di kementrian dan proses sudah naikan dari Dirjen PKTL di bagian PKTL kepada salah satu Subdirektur Jendral dan berkas itu dinaikan lagi ke Pak Dirjen. Sesuai aturan proses itu ketentuannya 7 hingga14 hari. Itu aturannya tapi pada mekanismenya karan ini tidak hanya Mansel saja yang diurus kementrian LHK, mereka harus kerjakan satu Indonesia.”
“Yang pastinya kita punya sudah antri di kementrian dan paling penting kita punya kelengkapan dokumenya sudah jelas. Semunya sudah sampai diatas. Ini kami baru pulang. Kalau itu SK sudah ditandatangan maka tinggal turun dari atas dan langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat dan pertanahan proses dia,”pungkas Sembor.[LIO]